Agama Islam

 

MAKALAH


J I H A D

Oleh :

ABDULLAH SYAROFI

(121111132)

DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA

FAKULTAS ILMU BUDAYA

UNIVERSITAS AIRLANGGA

2011


KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim.

Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan berkah dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar.

Semoga sholawat serta salam semoga masih tetap terlimpahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman gelap gulita menuju zaman yang penuh dengan maunah dan ketentraman yakni addinul islam.

Makalah ini dapat terselesaikan dengan bantuan serta dukungan dari berbagai pihak. Oleh Karena itu, penulis ingin mengucapkan rasa syukur terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung penyelesaian makalah ini.      

  1. Kedua orang tua saya di rumah yang selalu membimbing dan menasehati saya.
  2. Dosen Agama Islam I yang tak henti-hentinya mengajarkan ilmunya kepada saya.

Makalah ini saya buat dengan tujuan agar bisa menambah wawasan atau ilmu bagi pembaca dan penulis, walaupun makalah ini tidak begitu menarik bagi pembaca dan makalah ini saya buat sebagai syarat untuk memenuhi tugas pengganti ujian tengah semester, semoga makalah yang saya buat ini bermanfaat bagi pembaca.

Sekian dari saya, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat di harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya dan semua pihak yang menggunakan.

 

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Akhir-akhir ini banyak orang yang menamai teroris itu sebagai (jihad fi sabilillah) jihad dalam menegakkan agama Allah SWT yaitu agama Islam. Padahal yang dikatakan jihad yaitu suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan (Bertaqarrub Illallah) diri kepada Allah SWT, dalam konteks fikih yaitu kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum syari’ah. Dari studi kasus inilah penulis ingin menyampaiakan, ingin melontarkan suatu pertanyaan benarkah teroris itu dinamakan sebagai jihad didalam agama Allah SWT.

“Salah Besar” itulah kata yang terucap didalam benak hati sang penulis sebagai jawaban pertanyaan diatas. Yang dimaksud jihad yaitu suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan (Bertaqarrub Illallah) diri kepada Allah SWT, dalam konteks fikih yaitu kemampuan menalar dan uapaya yang maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum syari’ah. Sedangkan teroris adalah kegiatan atau tindakan yang dapat membuat pihak lain ketakutan. Jadi orang-orang sekarang menamai teroris sebagai jihad itu salah besar, mengapa ? karena dari pengertian diatas penulis bisa membedakan bahwa jihad itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk mencari ridhonya dan mempunyai tujuan untuk menegakkan agama Allah yaitu agama islam tetapi teroris tindakan yang membuat orang lain ketakutan dan tindakannya atas kehendak sendiri atau doktrin.

1.2              Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Apa makna jihad itu ?

2.      Apa perbedaan antara jihad dan perang ?

3.      Apa undang-undang jihad pada masa sekarang ?

 

1.3              Tujuan Penelitian     

  1. Untuk mengetahui makna jihad
  2. Untuk mengetahui perbedaan antara jihad dan perang
  3. Untuk mengetahui undang-undang tentang jihad pada masa sekarang

 

1.4              Manfaat Penelitian

  1. Dapat mengetahui makna jihad
  2. Dapat mengetahui perbedaan antara jihad dan perang
  3. Dapat mengetahui undang-undang tentang jihad pada masa sekarang

 


BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Makna Jihad

            Terminologi “jihad” berasal dari akar kata bahasa arab “jahada” yang berarti “usaha sungguh-sungguh”. Pada masa awal islam, doktrin jihad secara konotatif tidak memiliki makna lain kecuali berjuang di jalan Allah dengan cara-cara persuasive atau damai sebagaimana data dikonfirmasikan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diwahyukan sebelum hijrah.

Makna jihad adalah sebuah istilah yang “debtable” (diperdebatkan). Jihad memiliki makana yang beragam, baik eksoterik maupun esoteric. Jihad secara eksoterik, biasanya dimaknai sebagai “perang suci”. Sedangkan secara esoteric, jihad bermakna suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Konteks fiqih jihad adalah kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum syari’ah.

            Jihad adalah salah satu doktrin islam yang controversial dan paling sering disalahpahami baik kaum muslimin sendiri maupun non-Muslim di Barat dan di Timur.

Pada prinsipnya, jihad berdimensi moral-spiritual. Bentuk tertingginya adalah suatu usaha sungguh-sungguh dalam diri manusia untuk mencapai peningkatan spiritual, pensucian diri, serta kedekatan diri dengan Allah SWT.

 

2.2       Perbedaan Antara Jihad Dan Perang

            Jihad dalam arti “perang suci” oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan yang terpengaruh oleh konsep Kristen (Perang Salib).

            Jihad, jelas berbeda dengan “perang”. Sebab, kalau kita mencermati konsep-konsep al-Qur’an dan hadist Nabi SAW, antara al-jihad, al-qital dan al-harb memiliki makna yang berbeda. Al-Qital dan Al-Harb bermakna “perang” sangat berhati-hati. Dan kalaupun ada ayat yang memerintahkan untuk “perang”, itu pasti dalam rangka mempertahankan diri dari gangguan dan penganiayaan pihak luar (orang kafir), seperti dalam Q.S Al-Baqarah (2) : 190-194 :

(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ   öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_̍÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 Ÿwur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ   ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊÒËÈ   öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym Ÿw tbqä3s? ×poY÷FÏù tbqä3tƒur ßûïÏe$!$# ¬! ( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# Ÿxsù tbºurôãã žwÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ   ãök¤9$# ãP#tptø:$# ̍ök¤9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÒÍÈ  

Artinya :

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Q.S Al-Baqarah : 190-194)

Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama. Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.

            Dari keterangan-keterangan diatas, jihad berbeda dengan qital (perang). Jihad dapat dimaknai sebagai segala usaha yang sungguh-sungguh untuk melayani maksud Tuhan untuk menyebarkan sesuatu yang bernilai etik yang tinggi, seperti perwujudan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian. Jihad jelas bertentangan dengan segala tindakan yang mengarah pada tindakan kekerasan apalagi terorisme. Qital dalam al-Qur’an digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat hati-hati. Al-Qur’an selalu mengikutkan izin untuk perang denagan ungkapan : wa la ta’tadu (dan jangan sampai melampaui ketentuan Allah SWT). Dalam hadist Nabi SAW, jihad bukan hanya bermakna “perang suci”, tetapi haji yang mabrur, bekerja untuk keluarga juga termasuk jihad.

 

2.3       Undang-Undang Tentang Jihad Pada Masa Sekarang

            Kita tahu bahwa islam memiliki pandangan khusus mengenai jihad, sehingga dengan pandangan ini menuntut umat islam untuk menyikapinya dengan perlakuan khusus pula, yaitu denagn menepati nilai jihad yang telah digariskan baik secara aktif maupun pasif, perlakuan khusus tersebut yang telah menjadi perhatian utama Al-Qur’an, bahkan hal itu juga jelas terpancar dari tindakan, politik serta kebijakan Nabi. Sedangkan undang-undang (tata cara) tentang jihad pada masa sekarang terdapat banyak undang-undang diantaranya :

2.3.1        Petunjuk Al-Qur’an

“Dan jihadlah mereka dengannya.”

Dhamir “Nya” disini (bihi) adalah ditujukan kepada al-Qur’an al-Karim. Bagaimana Nabi bisa berjihad dengan menggunakan al-Qur’an. Dan bagaiman pula kaum muslimin menjalankan jihad tersebut dengannya. Nabi membacakan al-Qur’an dihadapan para kaum musyrikin, sebab hal itu telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.

÷br&ur (#uqè=ø?r& tb#uäöà)ø9$# ( Ç`yJsù 3ytF÷d$# $yJ¯RÎ*sù ÏtGöku ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 ( `tBur ¨@|Ê ö@à)sù

!$yJ¯RÎ) O$tRr& z`ÏB tûïÍÉZßJø9$# ÇÒËÈ  

Artinya            :

Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka Barangsiapa yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya, dan Barangsiapa yang sesat Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi peringatan".

Allah tidak akan berkata demikian jika tidak mengetahu bahwa didalam al-Qur’an baik nama, kata, uslub dan susunannya terdapat sesuatu kekuatan yang bisa memepengaruhi orang musyrik dan mengguncang kemusyrikannya dan bisa membawa mereka. Hal itu benar-benar terjadi, tetapi seringkali apa yang dilakukan Nabi dan juga para Da’I  adalah menunjukkan makna dan arahan yang sesuai dengan apa yang digariskan dalam al-Qur’an, yaitu dakwah dengan cara hikmah dan petuah yang baik (dakwah dengan hikmah dan mauidhah khasanah).

Membaca al-Qur’an, mendengarkannya dengan teratur, atau agak teratur adalah bisa membangun kepribadian seorang muslimmenjadi pribadi yang peka dan memiliki ruh perjuangan bahkan bisa jadi pada bentuk perjuangan itu sendiri.

2.3.2        Kesabaran dan Keteguhan dalam Menghadapi Tekanan

Seseorang belum dikatakan beriman sampai ia pernah dihadapkan pada resiko tekanan, hal ini adalah sudah menjadi sunatullah dalam kehidupan bermasyarakat. Kaum mukminin periode pertama juga telah mengalaminya , sehingga nabi pernah menceritakan seorang laki-laki  dibelah kepalanya dengan gergaji oleh kaum kafir, dan al-Qur’an juga pernah menyebutkan mengenai orang-orang yang menolak kaliamat kufur dengan tetap bertegang teguh pada keyakinan iman mereka, mereka dimasukkan dalam tungkuh yang mendidih. Kita juga tahu beberapa peristiwa yang sangat menyedihakn dialami orang-orang Masehi periode awal, mereka disiksa oleh para penguassa Romawi, mereka dijadikan sasaran  hewan pemangsa.

Kesabaran tidak akan terwujud tanpa adanya iman kepada Allah, karena iman memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelaliman atau siksaan, disamping itu iman juga menjadi jamiana keselamatan dihari akhir nanti, seorang yang benar-benar beriman kepada Allah maka ia akan memiliki kesabaran, karena kesabaran adalah bagian dari jihad, sehingga bilapun ia mati atau terbunuh, maka ia kan mati syahid, bila ia berhasildan menang ia menjadi seorang pahlawan. Sedangkan seberapa kuat kesabaran seseorang dalam menagggung ujian dan siksaan, adalah juga ditentukan oleh seberapa dalam imannya kepada Allah.

2.3.3        Metode Hikmah dan Mau’idhah Hasanah dalam Berdakwah

Apa yang menyebabkan sebuah gerakan dakwah berkembang pesat, sementara gerakan yang lainnya surut dan mengalami kegagalan?, meskipun factor-faktor yang dialaminya mungkin sama, mak bisa dikatakan bahwa gerakan dakwah yang didasarkan dengan  Metode Hikmah dan Mau’idhah Hasanah adalah gerakan dakwah yang menuai keberhasialan. Al-Qur’an telah menyeruhkan kita dengan bahasa yang padat yang berbunyi :

äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ    

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (An-Nahl 125).

Hikmah dan mau’idhah Hasanah masih tetap terbilang sebagai cara terbaik dalam menarik simpati anggota, satu orang saja semisal, minimal ia bisa mengajak ibunya untuk bergabung dengannya. Dicontohkan pada zaman sahabat nabi yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq sendiri juga telah berhasil mengajak banyak tokoh yang akhirnya menjadi pemimpin-pemimpin islam.

Dengan perkembangan sarana dakwah modern serta pengaruhnya, maka hubungan pribadi dan dakwah face to face masih menjadi sarana efektif dalam berdakwah, sebab hubungan pribadi adalah sebuah hubungan yang paling memberikan kepercayaan, sehingga seorang memiliki kesempatan untuk  menilai apakah pendakwah tersebut berakhlak baik ataukah ia sebenarnya ia tidak layak menjadi seorang pendakwah, dengan demikian ia bisa memilih dengan hati nuraninya dan menentukan pilihanya untuk membenarkan pendakwah yang menurutnya benar-benar bisa dipercaya, yaitu dengan pendekatan secara pribadi tersebut, sehingga setelah itu iapun akan menyampaiakanapa yang ia terima itu kepada orang lai, dengan pendekatan yang sama maka iapun memiliki kemungkinan untuk lebih dipercaya dibandingkan dengan pendakwah yang tidak diketahui asal-usul dan jati dirinya, dan dakwah  tersebut akan terus mengalir dari satu orang kepada yang lainnya.

2.3.4        Infaq – Sedekah

“Dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian dalam jalan Allah”

            Bila kita telaah ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan jihad, maka kita bisa temukan sebuah penggalan ayat diatas, yaitu perintah jihad baik dengan harta maupun dengan nyawa, tetapi al-Qur’an jelas mendahulukan penyebutan harta baru kemudian menyebut jihad dengan nyawa.

            Hal ini bisa kita pahami, apabila kita ingat bahwa jihad adalah merupakan prinsip hidup, yaitu sebuah karakter penyikapan terhadap hidup ini dengan usaha sungguh-sungguh, dalam kebaikan, dan dengan sikap sedemikian, maka menyisihkan harta untuk menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu perjuangan pembebasan diri dari penjajahan kafir, atau membangun yayasan –yayasan kebajiakan, bahkan membantu mengangkat perekonomian rakyat adalah bagian dari jihad sehari-hari, kita bahkan tidak pungkiri hal itu sebenarnya tidak asing bagi kebanyakan kita. Sebab disisi lain, jika kita salah memperlakukan harta, dengan menumpuk dan mempergunakannya untuk mengejar kesenangan syahwat, foya-foya atau saat mencarinya terkadang kita terjebak pada tindakan merugikan orang lain, yaitu dengan menindas para karyawan, para petani, dst. Ini semua adalah fenomena yang telah menjadi menjadi akrab di otak sebagian besar manusia, sehingga menyebabkan berbagai kegoncangan sosial sebagaiman yang telah banyak dialami oleh sebagian besar oleh masyarakat modern, lalu apa bedanya orang muslim yang beriman dimana mereka menggantungkan hidup demi memperoleh ridho Allah, denga seorang yahudi atau seorang kapitalis yang bersikap egois dan hanya mementingkan kebutuhan dan kepentingan maslahatnya sendiri ? perlakuan baik dan tepat untuk harta adalah salah satu cara yang tepat untuk berjihad, sebab harta sangat dibutuhkan bagi manusia setiap saat, bahkan al-Qur’an menempatkannya lebih awal dibandingkan denha jihad dengan nyawa, dimana jihad dengan nyawa tidak diperlukan kecuali jika dalam kondisi perang saja.

2.3.5        Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Sebagai Strategi Mengatasi Penyimpangan

Hal-hal yang bisa menyebabkan penyelewengan sangatlah beragam dan terkadang menjadikan kita pada posisi tanpa pilihan, salah satunya kita singgung mengenai nafsu syahwat dan daya pengaruh yang dimilikinya, disamping itu ada juga berupa harta serta kekuasaan, dan kami juga singgung bahwa tabiat manusia pada dasrnya adalah seperti sebuah tetesan butir keringat yang pasti akan jatuh kebawah, bahkan kami juga telah bicarakan mengenai ujian dan cobaan yang mengharuskan kita untuk tegar dan sabar dalam menghadapinya, diman kedua hal tersebut tidak banyak orang yang memilikinya.

Dari itu sebuah metode jihad islami yang tepat sebagai sebuah sarana untuk meluruskan kembali penyelewengan tersebut dipandang perlu untuk didapatkan. Dan kami telah menemukannya dalam prinsip “ Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, tetapi kita tidak boleh melewatkan prinsip yang diberiakan oleh al-Qur’an dalam ber- Amar Ma’ruf Nahi Munkar itu sendiri, yaitu mesti dengan cara-cara yang baik, jadi sangat mungkin untuk tetap mengatakan halal-haram, baik-buruk tetapi didalam penyampaiannya mensi dicariak kata-kata yang tidak menyinggung perasaan atau melukai  hati seseorang.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar salah satu cara yang telah kita kenal dalam masyarakat sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan soisal masyarakat satu denagn yang lainnya, sehingga denagnnya juga bisa dicapai tujuan jihad islami tanpa terjadi penyimpangan.

 


BAB III

PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jihad itu tidak melalui perang saja tetapi jihad bisa melalui beberapa metode diantaranya yaitu petunjuk al-Qur’an, kesabaran dan keteguhan dalam mengahadapi tekanan, hikmah dan mau’ idhahh hasanah dalam berdakwah, infaq-sedekah dan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam penelitian ini dapat dilihat bahwa tujuan satu-satunya berjihad yaitu bertaqarrub illallah (mendekatkan diri kepada sang Khalik) dan mencari ridho Allah SWT demi menegakkan agama Allah yaitu agama islam.

3.2              Saran

Saran penulis adalah  bagi peneliti-peneliti lain yang ingin meneliti tentang masalah jihad, diharapkan dapat mengkaji lebih dalam penelitian ini, misalnya metode apa saja yang terdapat pada masalah jihad selain lima metode diatas.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Banna, Gamal. 2006. J I H A D.  Jakarta: MataAir Publishing .

 

Jainuri, Achmad dkk. 2003. Terorisme dan Fundamentalisme Agama. Malang:

Bayumedia Publishing.

 

Bamualim, Chaider. 2003. Fundamentalisme Islam dan Jihad Antara Otentisitas

dan Ambiguitas. Jakarta: PBB UIN dan KAS

Hakim, Lukman. 2004. Terorisme di Indonesia. Surakarta: Forum Studi Islam

Surakarta

Fachruddin Achmad. 2000. JIHAD Sang Demonstran. Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTUK, MAKNA, DAN FUNGSI DALAM MANTRA PENGOBATAN DUKUN DI KABUPATEN LAMONGAN

Dialektologi