Agama Islam
MAKALAH
J I H A D
Oleh :
ABDULLAH
SYAROFI
(121111132)
DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirrahim.
Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah
melimpahkan berkah dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan lancar.
Semoga sholawat serta salam semoga masih tetap terlimpahkan kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman gelap
gulita menuju zaman yang penuh dengan maunah dan ketentraman yakni addinul
islam.
Makalah ini dapat terselesaikan dengan bantuan serta dukungan dari
berbagai pihak. Oleh Karena itu, penulis ingin mengucapkan rasa syukur terima
kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung penyelesaian makalah
ini.
- Kedua
orang tua saya di rumah yang selalu membimbing dan menasehati saya.
- Dosen
Agama Islam I yang tak henti-hentinya mengajarkan ilmunya kepada saya.
Makalah ini saya buat dengan tujuan agar bisa menambah wawasan atau ilmu
bagi pembaca dan penulis, walaupun makalah ini tidak begitu menarik bagi
pembaca dan makalah ini saya buat sebagai syarat untuk memenuhi tugas pengganti
ujian tengah semester, semoga makalah yang saya buat ini bermanfaat bagi
pembaca.
Sekian dari saya, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat di harapkan guna
penyempurnaan makalah selanjutnya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembacanya dan semua pihak yang menggunakan.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Akhir-akhir ini banyak orang yang menamai teroris itu sebagai (jihad fi
sabilillah) jihad dalam menegakkan agama Allah SWT yaitu agama Islam. Padahal
yang dikatakan jihad yaitu suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan
(Bertaqarrub Illallah) diri kepada Allah SWT, dalam konteks fikih yaitu
kemampuan menalar dan upaya yang maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum
syari’ah. Dari studi kasus inilah penulis ingin menyampaiakan, ingin
melontarkan suatu pertanyaan benarkah teroris itu dinamakan sebagai jihad
didalam agama Allah SWT.
“Salah Besar” itulah kata yang terucap didalam benak hati sang penulis
sebagai jawaban pertanyaan diatas. Yang dimaksud jihad yaitu suatu upaya yang
sungguh-sungguh untuk mendekatkan (Bertaqarrub Illallah) diri kepada Allah SWT,
dalam konteks fikih yaitu kemampuan menalar dan uapaya yang maksimal untuk
mengistinbathkan hukum-hukum syari’ah. Sedangkan teroris adalah kegiatan atau
tindakan yang dapat membuat pihak lain ketakutan. Jadi orang-orang sekarang
menamai teroris sebagai jihad itu salah besar, mengapa ? karena dari pengertian
diatas penulis bisa membedakan bahwa jihad itu bertujuan untuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT untuk mencari ridhonya dan mempunyai tujuan untuk menegakkan
agama Allah yaitu agama islam tetapi teroris tindakan yang membuat orang lain
ketakutan dan tindakannya atas kehendak sendiri atau doktrin.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Apa
makna jihad itu ?
2. Apa
perbedaan antara jihad dan perang ?
3. Apa
undang-undang jihad pada masa sekarang ?
1.3
Tujuan
Penelitian
- Untuk
mengetahui makna jihad
- Untuk
mengetahui perbedaan antara jihad dan perang
- Untuk
mengetahui undang-undang tentang jihad pada masa sekarang
1.4
Manfaat
Penelitian
- Dapat
mengetahui makna jihad
- Dapat
mengetahui perbedaan antara jihad dan perang
- Dapat
mengetahui undang-undang tentang jihad pada masa sekarang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna
Jihad
Terminologi “jihad” berasal dari
akar kata bahasa arab “jahada” yang berarti “usaha sungguh-sungguh”. Pada masa
awal islam, doktrin jihad secara konotatif tidak memiliki makna lain kecuali
berjuang di jalan Allah dengan cara-cara persuasive atau damai sebagaimana data
dikonfirmasikan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diwahyukan sebelum hijrah.
Makna jihad adalah sebuah istilah yang “debtable” (diperdebatkan). Jihad
memiliki makana yang beragam, baik eksoterik maupun esoteric. Jihad secara
eksoterik, biasanya dimaknai sebagai “perang suci”. Sedangkan secara esoteric,
jihad bermakna suatu upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT. Dalam Konteks fiqih jihad adalah kemampuan menalar dan upaya yang
maksimal untuk mengistinbathkan hukum-hukum syari’ah.
Jihad adalah salah satu doktrin
islam yang controversial dan paling sering disalahpahami baik kaum muslimin
sendiri maupun non-Muslim di Barat dan di Timur.
Pada prinsipnya, jihad berdimensi moral-spiritual. Bentuk tertingginya
adalah suatu usaha sungguh-sungguh dalam diri manusia untuk mencapai
peningkatan spiritual, pensucian diri, serta kedekatan diri dengan Allah SWT.
2.2 Perbedaan Antara Jihad Dan Perang
Jihad
dalam arti “perang suci” oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan
yang terpengaruh oleh konsep Kristen (Perang Salib).
Jihad, jelas berbeda dengan
“perang”. Sebab, kalau kita mencermati konsep-konsep al-Qur’an dan hadist Nabi
SAW, antara al-jihad, al-qital dan al-harb memiliki makna yang berbeda.
Al-Qital dan Al-Harb bermakna “perang” sangat berhati-hati. Dan kalaupun ada
ayat yang memerintahkan untuk “perang”, itu pasti dalam rangka mempertahankan
diri dari gangguan dan penganiayaan pihak luar (orang kafir), seperti dalam Q.S
Al-Baqarah (2) : 190-194 :
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_Ì÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 wur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ã ÏmÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊÒËÈ öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym w tbqä3s? ×poY÷FÏù tbqä3tur ßûïÏe$!$# ¬! ( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# xsù tbºurôãã wÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ ãök¤¶9$# ãP#tptø:$# Ìök¤¶9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÒÍÈ
Artinya :
Dan perangilah
di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu
melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka
memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi
orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka
itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya
semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak
ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan Haram
dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, Berlaku hukum qishaash.
oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang
dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa
Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Q.S Al-Baqarah : 190-194)
Fitnah
(menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya,
merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama. Kalau
umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh
berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. Maksudnya
antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan
Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.
Dari keterangan-keterangan diatas, jihad berbeda dengan
qital (perang). Jihad dapat dimaknai sebagai segala usaha yang sungguh-sungguh
untuk melayani maksud Tuhan untuk menyebarkan sesuatu yang bernilai etik yang
tinggi, seperti perwujudan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian.
Jihad jelas bertentangan dengan segala tindakan yang mengarah pada tindakan
kekerasan apalagi terorisme. Qital dalam al-Qur’an digunakan dalam kondisi
tertentu dan sangat hati-hati. Al-Qur’an selalu mengikutkan izin untuk perang
denagan ungkapan : wa la ta’tadu (dan jangan sampai melampaui ketentuan Allah
SWT). Dalam hadist Nabi SAW, jihad bukan hanya bermakna “perang suci”, tetapi
haji yang mabrur, bekerja untuk keluarga juga termasuk jihad.
2.3 Undang-Undang
Tentang Jihad Pada Masa Sekarang
Kita tahu bahwa islam
memiliki pandangan khusus mengenai jihad, sehingga dengan pandangan ini
menuntut umat islam untuk menyikapinya dengan perlakuan khusus pula, yaitu
denagn menepati nilai jihad yang telah digariskan baik secara aktif maupun
pasif, perlakuan khusus tersebut yang telah menjadi perhatian utama Al-Qur’an,
bahkan hal itu juga jelas terpancar dari tindakan, politik serta kebijakan Nabi.
Sedangkan undang-undang (tata cara) tentang jihad pada masa sekarang terdapat
banyak undang-undang diantaranya :
2.3.1
Petunjuk Al-Qur’an
“Dan jihadlah
mereka dengannya.”
Dhamir “Nya”
disini (bihi) adalah ditujukan kepada al-Qur’an al-Karim. Bagaimana Nabi bisa
berjihad dengan menggunakan al-Qur’an. Dan bagaiman pula kaum muslimin
menjalankan jihad tersebut dengannya. Nabi membacakan al-Qur’an dihadapan para
kaum musyrikin, sebab hal itu telah diperintahkan oleh Allah kepadanya.
÷br&ur (#uqè=ø?r& tb#uäöà)ø9$# ( Ç`yJsù 3ytF÷d$# $yJ¯RÎ*sù ÏtGöku ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 ( `tBur ¨@|Ê ö@à)sù
!$yJ¯RÎ) O$tRr& z`ÏB tûïÍÉZßJø9$# ÇÒËÈ
Artinya :
Dan supaya aku membacakan Al Quran (kepada manusia). Maka Barangsiapa
yang mendapat petunjuk Maka Sesungguhnya ia hanyalah mendapat petunjuk untuk
(kebaikan) dirinya, dan Barangsiapa yang sesat Maka Katakanlah:
"Sesungguhnya aku (ini) tidak lain hanyalah salah seorang pemberi
peringatan".
Allah tidak akan berkata demikian jika tidak mengetahu bahwa didalam
al-Qur’an baik nama, kata, uslub dan susunannya terdapat sesuatu kekuatan yang
bisa memepengaruhi orang musyrik dan mengguncang kemusyrikannya dan bisa
membawa mereka. Hal itu benar-benar terjadi, tetapi seringkali apa yang
dilakukan Nabi dan juga para Da’I adalah
menunjukkan makna dan arahan yang sesuai dengan apa yang digariskan dalam
al-Qur’an, yaitu dakwah dengan cara hikmah dan petuah yang baik (dakwah dengan
hikmah dan mauidhah khasanah).
Membaca al-Qur’an, mendengarkannya dengan teratur, atau agak teratur
adalah bisa membangun kepribadian seorang muslimmenjadi pribadi yang peka dan
memiliki ruh perjuangan bahkan bisa jadi pada bentuk perjuangan itu sendiri.
2.3.2
Kesabaran dan Keteguhan dalam Menghadapi Tekanan
Seseorang belum dikatakan beriman sampai ia pernah dihadapkan pada resiko
tekanan, hal ini adalah sudah menjadi sunatullah dalam kehidupan bermasyarakat.
Kaum mukminin periode pertama juga telah mengalaminya , sehingga nabi pernah
menceritakan seorang laki-laki dibelah
kepalanya dengan gergaji oleh kaum kafir, dan al-Qur’an juga pernah menyebutkan
mengenai orang-orang yang menolak kaliamat kufur dengan tetap bertegang teguh
pada keyakinan iman mereka, mereka dimasukkan dalam tungkuh yang mendidih. Kita
juga tahu beberapa peristiwa yang sangat menyedihakn dialami orang-orang Masehi
periode awal, mereka disiksa oleh para penguassa Romawi, mereka dijadikan
sasaran hewan pemangsa.
Kesabaran tidak akan terwujud tanpa adanya iman kepada Allah, karena iman
memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelaliman atau siksaan,
disamping itu iman juga menjadi jamiana keselamatan dihari akhir nanti, seorang
yang benar-benar beriman kepada Allah maka ia akan memiliki kesabaran, karena
kesabaran adalah bagian dari jihad, sehingga bilapun ia mati atau terbunuh,
maka ia kan mati syahid, bila ia berhasildan menang ia menjadi seorang
pahlawan. Sedangkan seberapa kuat kesabaran seseorang dalam menagggung ujian
dan siksaan, adalah juga ditentukan oleh seberapa dalam imannya kepada Allah.
2.3.3
Metode Hikmah dan Mau’idhah Hasanah dalam
Berdakwah
Apa yang menyebabkan sebuah gerakan dakwah berkembang pesat, sementara
gerakan yang lainnya surut dan mengalami kegagalan?, meskipun factor-faktor
yang dialaminya mungkin sama, mak bisa dikatakan bahwa gerakan dakwah yang
didasarkan dengan Metode Hikmah dan
Mau’idhah Hasanah adalah gerakan dakwah yang menuai keberhasialan. Al-Qur’an
telah menyeruhkan kita dengan bahasa yang padat yang berbunyi :
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk. (An-Nahl 125).
Hikmah dan
mau’idhah Hasanah masih tetap terbilang sebagai cara terbaik dalam menarik
simpati anggota, satu orang saja semisal, minimal ia bisa mengajak ibunya untuk
bergabung dengannya. Dicontohkan pada zaman sahabat nabi yaitu Abu Bakar
ash-Shiddiq sendiri juga telah berhasil mengajak banyak tokoh yang akhirnya
menjadi pemimpin-pemimpin islam.
Dengan
perkembangan sarana dakwah modern serta pengaruhnya, maka hubungan pribadi dan
dakwah face to face masih menjadi sarana efektif dalam berdakwah, sebab
hubungan pribadi adalah sebuah hubungan yang paling memberikan kepercayaan,
sehingga seorang memiliki kesempatan untuk
menilai apakah pendakwah tersebut berakhlak baik ataukah ia sebenarnya
ia tidak layak menjadi seorang pendakwah, dengan demikian ia bisa memilih
dengan hati nuraninya dan menentukan pilihanya untuk membenarkan pendakwah yang
menurutnya benar-benar bisa dipercaya, yaitu dengan pendekatan secara pribadi
tersebut, sehingga setelah itu iapun akan menyampaiakanapa yang ia terima itu
kepada orang lai, dengan pendekatan yang sama maka iapun memiliki kemungkinan
untuk lebih dipercaya dibandingkan dengan pendakwah yang tidak diketahui
asal-usul dan jati dirinya, dan dakwah
tersebut akan terus mengalir dari satu orang kepada yang lainnya.
2.3.4
Infaq – Sedekah
“Dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian dalam jalan
Allah”
Bila kita telaah ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan
jihad, maka kita bisa temukan sebuah penggalan ayat diatas, yaitu perintah
jihad baik dengan harta maupun dengan nyawa, tetapi al-Qur’an jelas
mendahulukan penyebutan harta baru kemudian menyebut jihad dengan nyawa.
Hal ini bisa kita pahami, apabila kita ingat bahwa jihad adalah merupakan prinsip hidup, yaitu sebuah
karakter penyikapan terhadap hidup ini dengan usaha sungguh-sungguh, dalam
kebaikan, dan dengan sikap sedemikian, maka menyisihkan harta untuk menolong
orang-orang yang membutuhkan, membantu perjuangan pembebasan diri dari
penjajahan kafir, atau membangun yayasan –yayasan kebajiakan, bahkan membantu
mengangkat perekonomian rakyat adalah bagian dari jihad sehari-hari, kita
bahkan tidak pungkiri hal itu sebenarnya tidak asing bagi kebanyakan kita.
Sebab disisi lain, jika kita salah memperlakukan harta, dengan menumpuk dan
mempergunakannya untuk mengejar kesenangan syahwat, foya-foya atau saat
mencarinya terkadang kita terjebak pada tindakan merugikan orang lain, yaitu
dengan menindas para karyawan, para petani, dst. Ini semua adalah fenomena yang
telah menjadi menjadi akrab di otak sebagian besar manusia, sehingga
menyebabkan berbagai kegoncangan sosial sebagaiman yang telah banyak dialami
oleh sebagian besar oleh masyarakat modern, lalu apa bedanya orang muslim yang
beriman dimana mereka menggantungkan hidup demi memperoleh ridho Allah, denga
seorang yahudi atau seorang kapitalis yang bersikap egois dan hanya mementingkan
kebutuhan dan kepentingan maslahatnya sendiri ? perlakuan baik dan tepat untuk
harta adalah salah satu cara yang tepat untuk berjihad, sebab harta sangat
dibutuhkan bagi manusia setiap saat, bahkan al-Qur’an menempatkannya lebih awal
dibandingkan denha jihad dengan nyawa, dimana jihad dengan nyawa tidak
diperlukan kecuali jika dalam kondisi perang saja.
2.3.5
Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Sebagai Strategi Mengatasi
Penyimpangan
Hal-hal yang
bisa menyebabkan penyelewengan sangatlah beragam dan terkadang menjadikan kita
pada posisi tanpa pilihan, salah satunya kita singgung mengenai nafsu syahwat
dan daya pengaruh yang dimilikinya, disamping itu ada juga berupa harta serta
kekuasaan, dan kami juga singgung bahwa tabiat manusia pada dasrnya adalah
seperti sebuah tetesan butir keringat yang pasti akan jatuh kebawah, bahkan
kami juga telah bicarakan mengenai ujian dan cobaan yang mengharuskan kita
untuk tegar dan sabar dalam menghadapinya, diman kedua hal tersebut tidak
banyak orang yang memilikinya.
Dari itu sebuah
metode jihad islami yang tepat sebagai sebuah sarana untuk meluruskan kembali
penyelewengan tersebut dipandang perlu untuk didapatkan. Dan kami telah
menemukannya dalam prinsip “ Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, tetapi kita tidak boleh
melewatkan prinsip yang diberiakan oleh al-Qur’an dalam ber- Amar Ma’ruf Nahi
Munkar itu sendiri, yaitu mesti dengan cara-cara yang baik, jadi sangat mungkin
untuk tetap mengatakan halal-haram, baik-buruk tetapi didalam penyampaiannya
mensi dicariak kata-kata yang tidak menyinggung perasaan atau melukai hati seseorang.
Amar Ma’ruf Nahi
Munkar salah satu cara yang telah kita kenal dalam masyarakat sebagai upaya
untuk memperbaiki hubungan soisal masyarakat satu denagn yang lainnya, sehingga
denagnnya juga bisa dicapai tujuan jihad islami tanpa terjadi penyimpangan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jihad itu tidak
melalui perang saja tetapi jihad bisa melalui beberapa metode diantaranya yaitu
petunjuk al-Qur’an, kesabaran dan keteguhan dalam mengahadapi tekanan, hikmah
dan mau’ idhahh hasanah dalam berdakwah, infaq-sedekah dan amar ma’ruf nahi
munkar. Dalam penelitian ini dapat dilihat bahwa tujuan satu-satunya berjihad
yaitu bertaqarrub illallah (mendekatkan diri kepada sang Khalik) dan mencari
ridho Allah SWT demi menegakkan agama Allah yaitu agama islam.
3.2
Saran
Saran
penulis adalah bagi peneliti-peneliti
lain yang ingin meneliti tentang masalah jihad, diharapkan dapat mengkaji lebih
dalam penelitian ini, misalnya metode apa saja yang terdapat pada masalah jihad
selain lima metode diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Banna, Gamal. 2006. J
I H A D. Jakarta: MataAir Publishing
.
Jainuri, Achmad dkk. 2003. Terorisme dan Fundamentalisme Agama. Malang:
Bayumedia Publishing.
Bamualim, Chaider. 2003. Fundamentalisme
Islam dan Jihad Antara Otentisitas
dan Ambiguitas. Jakarta: PBB UIN dan KAS
Hakim, Lukman. 2004. Terorisme di Indonesia. Surakarta: Forum
Studi Islam
Surakarta
Fachruddin Achmad. 2000. JIHAD Sang Demonstran. Jakarta: PT
RajaGrafindo
Persada
Komentar
Posting Komentar